- Pengertian dan Karakteristik Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
MEA adalah bentuk integrasi ekonomi ASEAN dalam artian adanya system perdagaang
an bebas antara Negara-negara asean. Indonesia dan sembilan negara anggota ASEAN lainnya telah menyepakati perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau ASEAN Economic Community (AEC).
Pada KTT Bali pada bulan Oktober 2003, para pemimpin ASEAN menyatakan bahwa Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan menjadi tujuan dari integrasi ekonomi regional pada tahun 2020, ASEAN Security Community dan Komunitas Sosial-Budaya ASEAN dua pilar yang tidak terpisahkan dari Komunitas ASEAN. Semua pihak diharapkan untuk bekerja secara yang kuat dalam membangun Komunitas ASEAN pada tahun 2020.
Sumber : http://seputarpengertian.blogspot.co.id/2014/08/Pengertian-karakteristik-masyarakat-ekonomi-asean.html
- Menghadapi Persaingan Bebas
Amati pasar dan kenali pesaing Anda. Dalam menghadapi persaingan, terlebih dulu lihatlah potensi pasar yang ada. Serta cari tau siapa pesaing yang kompeten saat ini, sehingga Anda tidak salah langkah dalam menentukan strategi. Dengan mengetahui siapa pesaing Anda, secara tidak langsung menentukan bagaimana cara menghadapinya.
Sumber :
http://www.tribunmanado.co.id/photo/2010/11/0d756f0b98435b6b8288d79c5f1f5a31.jpg
dan http://media.vivanews.com/thumbs2/2008/12/09/60646_ilustrasi_ekspansi_pasar_teknologi_300_225.j
Di era keterbukaan atau lebih dikenal dengan era
globalisasi ini, Indonesia mempunyai posisi strategis dalam percaturan dunia,
baik politik, ekonomi, budaya, teknologi, komunikasi dan bidang kehidupan
lainnya. Hal ini mengingat posisi geopolitik Indonesia yang sangat strategis
untuk hadir pada era globalisasi.- Menyambut Pasar Bebas Asean
Berbagai kepentingan antar negara turut mewarnai dinamika penyepakatan aturan main dalam bidang politik, ekonomi, sosial-budaya, pendidikan, dan lain sebagainya. Salah satu contoh penyepakatan ini adalah ASEAN Free Trade Area yang dikenal dengan AFTA 2015 sebagai kelanjutan dari ACFTA (ASEAN-China Free Trade Area) yang telah lebih dahulu diberlakukan, sejak 1 Januari 2010 yang lalu. Penyepakatan yang akhirnya menuntut kesiapan bangsa kita memanfaatkan kekayaannya dan modal regulasi serta kebijakan yang berpihak kepada rakyat sehingga produk-produk domestik mampu bersaing dan mampu menerobos pasar di negara lain selayak produk negara lain di negeri kita.
Dengan adanya kebijakan tersebut perdagangan bebas ASEAN (AFTA), dimana tidak ada hambatan tarif (bea masuk 0-5%) maupun hambatan non-tarif bagi negara-negara anggota ASEAN, iklim bisnis di Indonesia pasti akan sangat terbuka.Permasalahannya adalah bagaimana kesiapan bangsa kita menghadapi AFTA? Kesiapan secara regulasi maupun kesiapan sektor riil mengacu pada indikasi peningkatan kualitas dan kuantitas produksi untuk bersaing.
Ritme politik nasional yang relatif mengarah kepada ketenangan pasca pesta demokrasi yang memanaskan suhu politik merupakan saat yang tepat untuk mengawal dan mendampingi geliat perekonomian rakyat untuk menghadapi persaingan ekonomi global yang semakin mendesak, akhir tahun 2015 yang aromanya sudah mulai tercium belakangan ini.
Berjalannya peran dan fungsi beberapa lembaga negara dan pemerintahan diharapkan akan mampu menyambut ini dengan positif dan Ketahanan Nasional bangsa Indonesia dalam bidang ekonomi menjadi taruhannya. Eksekutif dan legislatif harus memahami tantangan ini dalam perspektif Ketahanan Nasional, bukan hanya sekadar persaingan perdagangan semata.
Sumber: http://www.dakwatuna.com/2014/11/11/59839/menyambut-pasar-bebas-asean-2015/#ixzz3oQ400FPi

buat pembelajaran nih
BalasHapusMANTAPP
BalasHapushidup indonewsia
BalasHapusasekkk
BalasHapushttp://irfanardiansya.blogspot.co.id
BalasHapushttp://irfanardiansya.blogspot.co.id
BalasHapus